Rabu, 13 November 2024

Ini Hukum Meminjam Uang Kepada Rentenir Menurut Islam

hukum meminjam uang kepada rentenir

Seiring dengan perkembangan zaman, kebutuhan ekonomi masyarakat semakin meningkat. Untuk memenuhi kebutuhan hidup, berbagai cara dapat dilakukan, salah satunya dengan meminjam uang dari bank.

Bagi mereka yang tinggal di kota besar, mengakses layanan pinjaman dari bank terbilang lebih mudah. Namun, untuk daerah pedesaan, banyak orang yang terpaksa meminjam uang dari rentenir. 

Sebelum memutuskan untuk meminjam uang, ada baiknya Kamu pahami terlebih dahulu hukum riba dalam Islam, agar dapat mempertimbangkan dengan bijak keputusan tersebut. Yuk baca sampai akhir, artikel ini Aku kutip dari Islam Pos.

Pinjaman melalui rentenir tidak diberikan melalui badan resmi seperti halnya bank, dan apabila si peminjam tidak mampu membayar maka sang rentenir akan mengirimkan orang untuk menagih dengan cara yang bisa dibilang menyeramkan, lebih parahnya si peminjam bisa dipukuli atau dianiaya jika tidak mampu membayar.

Di era yang semakin maju ini, yang justru mengejutkan adalah maraknya praktik rentenir atau riba. Hal ini terlihat dari banyaknya korban akibat praktik rentenir yang sangat merugikan tersebut.

Dampak negatif dari praktek rentenir ini begitu banyak dan sangat membahayakan masyarakat, untuk itu Islam menghimbau ummatnya untuk berwaspada. Allah SWT berfirman:

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS Al-Baqarah: 275)

Rasulullah SAW Bersabda

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasalam melaknat pemakan riba rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba. Kata Beliau, ‘ semuanya sama dalam dosa’.” (HR Muslim)

Bahkan tentang dosa riba ini pun tidak tanggung-tanggung, Rasulullah menetapkan dengan tegas dosa dan bahaya riba tidak ada bedanya dengan dosa membunuh manusia karena dengan menjalankan riba maka akan menyebabkan adanya kerusakan dunia dan akhirat.

Sebagaimana sabda Rasulullah:

“Jauhilah olehmu tujuh perkara yang merusak”. Para sahabat bertanya: “ Wahai Rasulullah, apa saja tujuh perkara itu?” Rasulullah SAW menjawab: “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa dengan tidak ada alasan hak-hak, memakan hasil riba, memakan harta anak yatim, lari dari ajang pertempuran melawan musuh agama dan menuduh berbuat zina wanita-wanita mukmin yang terpelihara kehormatannya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Berikut Dalil tentang haramnya seseorang menggunakan uang hasil riba, antara lain:

Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasalam:

“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR Ahmad dan Al Baihaqi)

Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasalam:

“Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya.” (HR Al hakim dan Al Baihaqi)

Dengan maraknya riba maka secara tidak langsung itu merupakan suatu pernyataan suatu kaum bahwa mereka mendapatkan hak dan layak di adzab oleh Allah Ta’ala. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasalam bersabda:

“Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri  mereka untuk di adzab Allah.” ( HR Al Hakim)

Dari macam macam riba yang ada di masyarakat pada umumnya dan beredar luas, dampak yang ditimbulkan ialah :

Sangat berbahaya bagi masyarakat serta agama.

Mendapatkan dosa yang setimpal setara dengan meniduri ibu kandungnya sendiri.

Akan mendapatkan laknat pada hari akhir atau yaumil qiyamah.

Dari penjelasan-penjelasan di atas, dapat disimpulkan dengan jelas bahwa Allah sangat melarang perbuatan riba atau renten. Dan itu artinya hukum rentenir menurut Islam sangatlah diharamkan. Dan kita sebagai umat Islam semoga dihindarkan dari perbuatan keji tersebut.  

Wallahu a'lam bishawab.

Add Comments


EmoticonEmoticon